Beranda | Artikel
SHOLAT MENGHADAP KUBURAN
Senin, 5 Januari 2009

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Janganlah kalian sholat ke arah kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim [972/2248] dari Abu Martsad al-Ghanawi radhiyallahu’anhu)

an-Nawawi rahimahullah berkata, “Di dalam hadits ini terdapat dalil yang tegas melarang shalat menghadap ke kubur.” (Syarh Muslim, 4/268).

Imam al-Munawi rahimahullah menjelaskan di dalam kitabnya Faidh al-Qadir, “Artinya janganlah sholat menghadap ke arahnya, karena hal itu menunjukkan sikap pengagungan yang begitu dalam..” Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya perbuatan itu dibenci. Apabila ada seseorang yang sengaja mencari berkah dengan cara menempati daerah tersebut maka dia telah menciptakan kebid’ahan di dalam agama yang sudah jelas tidak mendapatkan legalitas dari Allah. Yang dimaksud dengan larangan ini adalah karahah tanzih (makruh). an-Nawawi mengatakan, ‘Demikianlah yang dikatakan oleh para ulama madzhab kami (madzhab Syafi’i). Seandainya dilontarkan pendapat bahwa hal itu dihukumi haram tentunya itu bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Dari hadits ini pula diambil kesimpulan hukum terlarangnya sholat di atas kubur. Dan perbuatan itu dihukumi makruh akan tetapi karahah tahrim/haram.’…” Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “Dan perlu diketahui bahwa pengharaman yang disebutkan ini diberlakukan bagi yang tidak sengaja sholat menghadap kubur dalam rangka pengagungan, adapun bagi yang sengaja maka jelas itu merupakan tindakan kesyirikan.” Oleh sebab itu Syaikh al-Albani berkesimpulan dari hadits ini tentang haramnya sholat menghadap ke arah kubur. Beliau berkata setelah membawakan hadits ini, “Di dalam hadits ini terkandung dalil atas haramnya sholat menghadap kubur berdasarkan penunjukkan zhahir lafazh larangan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi.” (diringkas dari Ahkam al-Jana’iz, hal. 269)

Larangan sholat di sekitar kubur meskipun tidak menghadap ke arahnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Bumi ini seluruhnya adalah tempat sholat kecuali pekuburan dan kamar mandi.” (HR. empat penyusun kitab Sunan tanpa Nasa’i dan lain-lain dengan sanad shahih dari Abu Sa’id al-Khudri sesuai dengan kriteria Bukhari dan Muslim sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi, lihat Ahkam al-Jana’iz, hal. 270, al-Hafizh mengatakan bahwa rijal/para perawi hadits ini tsiqah akan tetapi diperselisihkan apakah hadits ini maushul atau mursal, meski demikian al-Hakim dan Ibnu Hiban menetapkan kesahihannya, lihat Fath al-Bari, 1/619. Syaikh al-Albani mensahihkan hadits ini dalam Sahih wa Dha’if Abu Dawud [492] lihat al-Irwa’, 1/320. asy-Syamilah)

Disebutkan di dalam al-Ikhtiyarat al-‘Ilmiyah, “Tidak sah sholat di pekuburan dan begitu pula sholat menghadap ke arahnya. Larangan terhadap perbuatan itu mengandung maksud demi menutup celah-celah munculnya kesyirikan.” Di sana juga dinukil ucapan Imam al-Amidi dan lain-lain yang berpendapat bahwa, “Tidak diperbolehkan sholat di sana -yaitu di suatu masjid yang kiblatnya menghadap kubur- kecuali apabila ada dinding lain yang membatasi antara dinding masjid dengan kompleks pekuburan. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa pendapat inilah yang ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (lihat Ahkam al-Jana’iz, hal. 274)

Larangan membangun masjid di atas kubur
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani sebab mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari [435,1330,1390,3453,4441,4443,5815] dari ’Aisyah radhiyallahu’anha, lihat Fath al-Bari, 1/623).

Yang dimaksud dengan menjadikan kubur sebagai masjid meliputi tiga hal : Pertama : Sholat menghadap ke arah kubur. Kedua : Sujud di atas kubur. Ketiga : Membangun masjid di atasnya (lihat, Ahkam al-Jana’iz, hal. 279). Oleh sebab itu, Syaikh al-Albani rahimahullah menyebut tindakan memasukkan kubur Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ke dalam lingkungan Masjid Nabawi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang tindakan semacam itu (lihat Ahkam al-Jana’iz, hal. 280)

Bagaimana dengan Kubur Nabi ?
Sebagian orang membolehkan membangun masjid di sekitar kubur berdalil dengan kubur Nabi yang berada di lingkungan Masjid Nabawi. Mereka mengatakan, ‘Seandainya hal itu haram tentunya beliau tidak akan dikuburkan di sana.’ Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Jawabannya adalah : Kejadian ini meskipun memang bisa kita lihat pada masa ini, akan tetapi kejadian itu tidak terjadi di masa sahabat radhiyallahu’anhum. Karena mereka telah mengubur Nabi setelah kematiannya di kamar beliau sendiri yang terletak di samping masjidnya. Dan pada saat itu terdapat dinding yang memisahkan di antara keduanya. Dari pintu yang ada pada dinding itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar menuju masjid. Hal ini merupakan perkara yang sudah sangat populer dan dipastikan kebenaran beritanya menurut para ulama bahkan tidak ada perbedaan di antara mereka tentangnya. Sedangkan tindakan para sahabat radhiyallahu’anhum mengubur jenazah beliau di kamarnya semata-mata disebabkan keinginan mereka agar kubur beliau tidak dijadikan sebagai tempat ibadah/masjid, sebagaimana sudah berlalu penjelasannya dalam keterangan terhadap hadits ‘Aisyah dan lain-lain (hal. 910, buku asli). Akan tetapi kejadian itu baru terjadi sesudah masa mereka berlalu tanpa mereka sangka-sangka. Peristiwa itu baru terjadi pada tahun 88 H ketika (Khalifah) Walid bin Abdul Malik memerintahkan untuk merenovasi Masjid Nabawi dengan menggabungkan kamar-kamar istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam kompleks tersebut. Oleh sebab itulah kamar Nabi yang juga kamar ‘Aisyah menjadi masuk di dalam kompleks masjid, dan pada saat hal itu dilakukan tidak ada seorang pun sahabat yang masih berada di Madinah.” (Tahdzir as-Sajid, Maktabah Syamilah)

Di dalam kitab Tarikhnya, al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tatkala mengisahkan peristiwa dimasukkannya kubur ke kompleks Masjid Nabawi, “Dihikayatkan bahwa Sa’id bin al-Musayyib pun mengingkari tindakan dimasukkannya kamar ‘Aisyah di dalam kompleks Masjid, seolah-olah beliau merasa khawatir kalau kubur beliau dijadikan sebagai masjid/tempat ibadah…” (Tahdzir as-Sajid, Maktabah Syamilah)

Guru kami Ustadz Abu ’Isa hafizhahullah mengatakan, ”Tentang keberadaan kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianggap berada di dalam masjid Nabawi, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Masjid Nabawi tidak dibangun di atas kubur karena masjid sudah dibangun ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.
  2. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikubur di dalam masjid karena beliau dikubur di rumahnya, sehingga tidak dikatakan telah mengubur orang shalih di dalam masjid.
  3. Perluasan masjid sehingga seolah-olah rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam -yang di dalamnya terdapat kubur beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, termasuk dalam masjid, bukan merupakan kesepakatan sahabat, bahkan ketika itu sudah ada yang mengingkarinya seperti Said Ibnu Musayab.
  4. Hingga sekarang pun pada hakikatnya kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berada di dalam masjid karena kubur tersebut dikelilingi oleh tiga tembok sebagai pemisah dengan tembok masjid dan dibuat sedemikian rupa dengan bentuk segi tiga agar seseorang yang shalat tidak secara langsung menghadap kuburan. Dengan penjelasan di atas mudah-mudahan tidak ada kerancuan lagi dan terbantahlah argumentasi para penyembah kubur. Mereka berdalil dengan keberadaan kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melegalkan praktek bid’ah dan syirik mereka yang terkait dengan kuburan orang shalih.” [Lihat al-Qoul al-Mufid I hal. 404-405, at-Tamhid hal. 260-264, Tahdzir as-Sajid hal. 58,69] (Mutiara Faedah Kitab Tauhid, hal. 130. Untuk tambahan faedah lihatlah Syarh Muslim, 3/335)

Demikianlah tulisan ringkas yang bisa kami susun. Semoga Allah menjadikannya ikhlas untuk-Nya dan bermanfaat bagi kita semua. Dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita, amien. Wa shallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin wa ’ala aalihi wa shahbihi wa sallam.

Yogyakarta,
21 Rajab 1428/3 Agustus 2007

Hamba yang sangat membutuhkan rahmat Rabbnya
Abu Mushlih Ari Wahyudi
[tulisan ini kembali diperbaiki pada 8 Muharram 1430 H]


Artikel asli: http://abumushlih.com/sholat-menghadap-kuburan.html/